Polres Ciamis Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras, 95 Butir Psikotropika Diamankan, Tersangka Terancam Hukuman Berat

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:54 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Ciamis dengan penangkapan seorang pria berinisial IM (30), warga Tasikmalaya. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Warudoyong RT 01 RW 04, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 55 butir psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg dan 40 butir psikotropika jenis Euforiss Clonazepam 2mg. Total 95 butir obat keras tersebut disita bersamaan dengan satu unit HP merek Redmi Note 10 Pro warna coklat berikut kartu SIM-nya, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi M., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan IM merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Ciamis. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pengembangan penyelidikan sebelumnya,” jelas AKP Budhi. Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Budhi juga menekankan komitmen Polres Ciamis dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Tersangka IM dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Proses hukum terhadap tersangka IM akan terus berlanjut hingga tuntas.

SS/TM

Berita Terkait

Aman dan Tenang, Polsek dan Polrestabes Bandung Terima Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran
Operasi Ketupat Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Siapkan 924 Personel dan 22 Pos Pengamanan
Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen
Sebanyak 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Diamankan di Bandung
Kejati Jabar Didesak Copot Oknum Jaksa di Sumedang yang Tampar Terdakwa
Polres Majalengka Gagalkan Perang Sarung Amankan 4 Remaja
Sat Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Lama Lewat Instagram Terbongkar
Terungkap! Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Benturkan Kepala Korban ke Dinding dan Siapkan Mobil

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 05:22 WIB

Kepala BNPB Optimalkan Upaya Percepatan Penanganan Banjir Bekasi

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:38 WIB

TNI AD Respon Cepat Buka Akses Jalan, Bangun Jembatan di Kemang Pratama

Jumat, 7 Maret 2025 - 02:40 WIB

Sambangi Warga Terdampak Banjir di Bekasi, Wagub Erwan Setiawan Pastikan Penanganan Berjalan Baik

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:59 WIB

Banjir Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak

Rabu, 5 Maret 2025 - 02:55 WIB

Banjir Melanda Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:57 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Turut Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Senin, 3 Februari 2025 - 08:36 WIB

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD, “Wartawan Bodrek dan LSM Abal-Abal”

Berita Terbaru