Polair Baharkam Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 03:45 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Direktorat Polair Korpolairud mengungkap kasus mengungkap kasus dugaan penambangan timah ilegal yang hasilnya dikirim melalui jalur laut. Dari pengungkapan itu, ditetapkan dua tersangka atas inisial J dan AF.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles Go menjelaskan, J merupakan warga negara asing (WNA) Korea. J merupakan Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama.

“Dalam kasus ini kami awalnya mengamankan delapan orang. Kemudian, ditetapkan dua tersangka, yakni Mr. J selaku Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama dan AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Imbas Ditutupnya TPAS Basirih, Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menemukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan hasil tambang yang bukan dari pemegang IUP. Timah itu sendiri berasal dari Bangka Belitung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“J kemudian mengirim pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta dengan berkomunikasi dengan Sdr. A. Pasir timah itu dikemas dalam karung, dimuat menggunakan kendaraan truk dan dikirim menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pandan menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara secara bertahap,” jelasnya.

Barang itu kemudian dibawa ke sebuah gudang penyimpanan dan pengolahan timah milik CV. Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan pada gudang tersebut ditemukan adanya timah dalam bentuk batangan sebanyak 207 batang balok timah.

“Atas aktivitas penambangan ilegal dan pengolahannya, serta penjualan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Aman dan Tenang, Polsek dan Polrestabes Bandung Terima Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran
Operasi Ketupat Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Siapkan 924 Personel dan 22 Pos Pengamanan
Sebanyak 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Diamankan di Bandung
BNPB Dukung Percepatan Penanganan Bencana di Kota Depok
Kejati Jabar Didesak Copot Oknum Jaksa di Sumedang yang Tampar Terdakwa
Polres Majalengka Gagalkan Perang Sarung Amankan 4 Remaja
Sat Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Lama Lewat Instagram Terbongkar
Terungkap! Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Benturkan Kepala Korban ke Dinding dan Siapkan Mobil

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 05:22 WIB

Kepala BNPB Optimalkan Upaya Percepatan Penanganan Banjir Bekasi

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:38 WIB

TNI AD Respon Cepat Buka Akses Jalan, Bangun Jembatan di Kemang Pratama

Jumat, 7 Maret 2025 - 02:40 WIB

Sambangi Warga Terdampak Banjir di Bekasi, Wagub Erwan Setiawan Pastikan Penanganan Berjalan Baik

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:59 WIB

Banjir Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak

Rabu, 5 Maret 2025 - 02:55 WIB

Banjir Melanda Wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:57 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Turut Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Senin, 3 Februari 2025 - 08:36 WIB

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD, “Wartawan Bodrek dan LSM Abal-Abal”

Berita Terbaru