Bogor,Rabu 29/01/2025
Setiap Hari Ratusan Truk tangki Air kapasitas Diatas 8000 liter hilir mudik dijalan kabupaten Bogor Menuju Kota Jakarta ,Bekasi ,Tangerang dan Propinsi Banten untuk Menjual Air bersih baik dari Sumur Bor ataupun Mata Air
seputar wilayah kabupaten dan Kota Bogor .Ratusan Truk tangki ini menjual Air Bersih sebagian besar untuk Depot air isi Ulang ,Kolam Renang ,Kolam ikan ,Apartemen dan Industri lainnya . Tentunya Akibat eksploitasi Air Besar besaran dikab /kota bogor yang terkenal Memiliki Potensi besar Sumber Daya Air dapat dilihat dengan banyak Industri Air kemasan diKab Bogor Aqua,Le Mineral , OASIS , PRISTINE , Vit,Danone,Coca cola Group dan masih banyak merk lainnya karena Banyaknya sumber Mata Air dari Pegunungan dan Kualitas Air Tanah
yang baik tentunya menjadi Komiditi yang besar bagi pemasukan Penerimaan Penghasilan untuk Negara melalui Pajak Air ( SIPA ) dan Pajak pajak lainnya .Tetapi pada Kenyataannya masih Banyak para Pengusaha induatri Air kemasan,Pemilik Sumber Air (Depo ) baik dari Mata Air dan Pengeboran Sumur Artesis diduga Tidak Membuat Ijin SIPA hal ini dapat dilihat setiap Depo Penjualan air bersi yang menghunakan tangki tidak memiliki Meter Air utk melakukan Kontrol yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah
khususnya Dinas ESDM propinsi dan dinas SDA Propinsi JABAR dan ini Jelas melanggar UU Nomor 17 tentang Sumber Daya Air dan tentunya Sangat merugikan Negara bisa kita cek Juga Berapa PengHasilan Pajak Air di kabupaten Bogor masih sangat Rendah dibandingkan dengan kenyataan dilapangan , selain itu dampak dari Eksploitasi air besar besaran ugal ugalan ini Menimbulkan Efek langsung pada lingkungan dan Masyarakat sekitar :
1. Jalan Rusak
2. Jalan Kotor
3. Kemacetan makin bertambah
4. Kecelakaan Lalu lintas
5. Efek Kekeringan Kab bogor
Kami Berharap Gubernur JABAR terpilih bapak Dedy Mulyadi segera melakukan Sidak dikab bogor trimakasih kami kehadiran kang dedy dikabupaten Bogor Dan Para Pihak Aparatur Penegak Hukum dari kepolisian dan Kejaksaan segera Menindak dari Mulai Pemilik Mata Air/ Pengeboran Air tanah ,Perusahaan pendistribusi air Tangki dan Penjual Air Kemasan sebagai Mata Rantai Bisnis Karena Jelas Melanggar Pidana ungkap ketua Masyarakat Patriot Peduli Air Nasional ( MAPPAN ) kab Bogor “Dede Mjahidin” .
Red ( team )