Pemkot Bandung Lakukan Promosi dan Mutasi Pejabat ASN

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:10 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Pers Diskomknfo Kota Bandung
22 Januari 2025

Kota Bandung // Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa proses rencana mutasi/rotasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung dilaksanakan dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan mengedepankan urgensi pemerintahan saat ini dan pemerintahan mendatang.

Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menyebut, seluruh proses mutasi dan promosi ASN di Kota Bandung dilakukan berdasarkan Sistem Merit, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sistem Merit ini bertujuan menjamin proses yang adil dan profesional, dan telah dinilai berkategori ‘Sangat Baik’ oleh KASN dan BKN,” ungkap Koswara.

Selain itu, dalam masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota, proses mutasi dan promosi ASN tetap mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“(Dalam regulasi tersebut), Penjabat Wali Kota tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau promosi tanpa rekomendasi Kemendagri, serta semua keputusan harus mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN,” jelas Koswara.

Di sisi lain, Koswara juga menegaskan pentingnya pengisian jabatan strategis di tingkat kewilayahan, seperti Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), dan Lurah.

“Pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Bandung sebelumnya (Bambang Tirtoyuliono), pengisian jabatan ini dilakukan menjelang Pemilu 2024 untuk mengisi kekosongan yang ada, mengingat wilayah adalah ujung tombak pelaksanaan Pemilu. Proses ini telah mendapat izin dari Kemendagri dan BKN,” ujarnya.

Hal serupa dilakukan pada masa Penjabat Wali Kota Koswara, yang menilai pengisian jabatan di wilayah menjadi prioritas guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“Langkah ini juga dilakukan untuk memberikan dasar yang kuat bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, agar mereka dapat memulai pemerintahan dengan dukungan SDM yang lengkap,” tambah Koswara.

Ada pun pelantikan akan dilaksanakan apabila persyaratan-persyaratan teknis telah ditempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Koswara juga menyoroti evaluasi terhadap beberapa pejabat pimpinan tinggi di Pemkot Bandung yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.

“Sesuai aturan, mereka harus mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hasilnya akan menentukan apakah mereka tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini juga tetap memerlukan Pertimbangan Teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.

Koswara menegaskan, pengisian jabatan dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa adanya kepentingan politik.

Ia juga menambahkan, proses mutasi dan rotasi yang berlangsung saat ini belum tentu selesai pada masa kepemimpinannya saat ini, mengingat seluruh tahapan harus melewati prosedur yang ketat.

“ASN harus netral dan bebas dari pengaruh politik. Proses yang kami lakukan sepenuhnya berlandaskan profesionalisme dan fairness,” kata Koswara.

“Langkah ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi yang profesional, sehingga dapat mendukung kepala daerah terpilih dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (red/hms)**

 

Berita Terkait

Pansus 12 DPRD Bandung Susun Raperda Baru Kesejahteraan Sosial: Atur UGB, PUB, dan LKS Sesuai Regulasi Nasional Terbaru
Pansus 11 DPRD Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045: Optimalkan Bonus Demografi untuk Masa Depan Kota
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Bandung: Raperda Ketertiban Umum Harus Bangun Budaya Tertib dan Partisipasi Warga
Pansus 11 DPRD Bandung Bahas Raperda GDPK 2025–2045 untuk Arah Pembangunan Kependudukan
Raperda GDPK Jadi Pedoman Utama Penyusunan Kebijakan Kependudukan Kota Bandung
bank bjb Dorong Transaksi Digital di West Java Festival, Wujud Dukungan untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif
Transformasi Digital Adminduk, Langkah Nyata Menuju Bandung Smart City
Iman Lestariyono: Perda Baru Akan Perkuat Peran LKS dan Wujudkan Kesejahteraan Sosial yang Adaptif

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 18:19 WIB

Pansus 12 DPRD Bandung Susun Raperda Baru Kesejahteraan Sosial: Atur UGB, PUB, dan LKS Sesuai Regulasi Nasional Terbaru

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Pansus 11 DPRD Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045: Optimalkan Bonus Demografi untuk Masa Depan Kota

Kamis, 13 November 2025 - 18:10 WIB

Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Bandung: Raperda Ketertiban Umum Harus Bangun Budaya Tertib dan Partisipasi Warga

Kamis, 13 November 2025 - 16:11 WIB

Pansus 11 DPRD Bandung Bahas Raperda GDPK 2025–2045 untuk Arah Pembangunan Kependudukan

Selasa, 11 November 2025 - 13:49 WIB

bank bjb Dorong Transaksi Digital di West Java Festival, Wujud Dukungan untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 11 November 2025 - 12:13 WIB

Transformasi Digital Adminduk, Langkah Nyata Menuju Bandung Smart City

Selasa, 11 November 2025 - 09:58 WIB

Iman Lestariyono: Perda Baru Akan Perkuat Peran LKS dan Wujudkan Kesejahteraan Sosial yang Adaptif

Senin, 10 November 2025 - 17:52 WIB

Dari Dapur ke Kesuksesan: Perjalanan Vanya Barlian Bangun Kervan Gelato Bersama bank bjb

Berita Terbaru