Bogor,Sabtu 18/01/2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya agar masyarakat memaham substansi Perda dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi Perda dapat dilakukan oleh anggota DPRD dengan dibantu oleh tenaga pendamping. Kegiatan ini tidak dipungut biaya.
Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan sosialisasi Perda oleh DPRD:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Sekretaris DPRD memberikan arahan kepada Kabag. Persidangan
- Kabag. Persidangan memberikan arahan kepada Subkoordinator
- Subkoordinator memerintahkan Staf untuk menyiapkan kelengkapan administrasi
- Anggota DPRD melakukan sosialisasi Perda dengan dibantu tenaga pendamping
Sosialisasi Perda dapat terjadwal dalam Badan Musyawarah (Banmus).
Giat Sosialisasi perda di hadiri:
Dewan DPRD kabupaten Bogor partai Golkar H.Ahmad Maulana dari dapil 1,para ketua RT dan RW kelurahan tengah, dan partisipasipan serta tokoh masyarakat
Dewan DPRD kabupaten Bogor H.Ahmad Maulana mengatakan Alhamdulillah dalam kegiatan hari tanggal 18/01/2025 di halaman mushola RT 06/06 kelurahan tengah kecamatan Cibinong kabupaten Bogor adalah saya menyampaikan sosialisasi perda untuk pondok pesantren,kita tidak menyadari berapa banyak pondok – pondok pesantren di kabupaten Bogor terutama di dapil 1 doa – doa para santri yang membantu kita insyallah ke depan kita akan memberikan bantuan kepada pondok pesantren, imbuhnya
Dengan pendapatan daerah kabupaten Bogor kira- kira 12 triliyun akan terbagi untuk membantu masyarakat itu sudah bingung membagikan nya Alhamdulillah dengan adanya perda untuk pondok pesantren kita harus mendukung,apapun program Pemkab harus kita dukung demi kabupaten Bogor ke depan yang lebih maju apalagi kalau pendapatan daerah menjadi 15 triliyun insyallah kabupaten istimewa jadi harapan saya kepada masyarakat dukung program para dewan demi kemajuan kabupaten Bogor terutama di dapil 1 , tutupnya
Reporter: Ariyadi