Di duga PPK Wilayah Kemayoran Pelanggaran HAM

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:12 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Minggu 12/01/2025

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaskus pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan, Baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan rendahnya kesadaran akan menghormati HAM di sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, HAM sendiri telah jelas diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Pada event Aksi Sosial dan Seni Budaya, Sejumlah pedagang Bazar UMKM yang turut meriahkan kegiatan yang digelar di wisma atlet kemayoran terkurung didalam area.

Terkurungnya sejumlah pedagang yang turut memeriahkan Aksi Sosial tersebut lantaran area pagelaran aksi Sosial dan Seni Budaya gembok oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Akibat peristiwa tersebut sejumlah pedagang tidak bisa keluar dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti mandi maupun aktivitas lainnya.

Peristiwa dikurungnya sejumlah pedagang Bazar UMKM bermula dari adanya perselisihan antara pihak panitia Aksi Sosial dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Tanpa ada surat pemberitahuan kepada panitia, Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) melakukan penutupan area kegiatan Aksi Sosial dan Seni Budaya disaat acara masih berlangsung.

Dugaan adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh PPKK berdampak pada psikologis maupun sosial terhadap Warga Negara.

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali.

Di Indonesia, komitmen terhadap perlindungan HAM diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UUD 1945, dan secara lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait adanya sejumlah pedagang yang di gembok oleh PPKK. Pihak PPKK diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh PPKK yakni perampasan Hak Asasi Manusia.

“Kami terkunci di area parkiran Wisma atlet ini sudah lebih dari 24 jam pak. Tanpa ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada kami. Pihak PPKK menggembok kami dari luar, “ujar salahsatu pedagang saat diwawancarai wartawan.

Hingga berita ini di tayangkan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) belum dapat dimintai keterangan

 

. Tim Red

Berita Terkait

Lurah Ciriung Heru Irawan Mengadakan Kegiatan Bukber dengan Paguyuban RT RW di kantor kelurahan Ciriung
Bukber dan Bansos Desa Gunung putri 900 paket Habis, Semoga Semakin Meningkat di tahun Berikutnya
Masalah Sepele Dengan tetangga Berujung Di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A,Dan Tidak Puas Dengan Putusan Hakim
Direktur RSUD Cilengsi yang di Wakili Wakil Direktur pelayanan RSUD Cilengsi Menghadiri Tarling Di Masjid Raya Raudhatul Faizin Di desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Sari
Bupati Bogor Rudi Susmanto Buka Bersama Kadin untuk menjalin hubungan dengan Kadin di kabupaten Bogor
Audensi LSM Pakuan Pajajaran berkaloborasi dengan Graha Bistara dengan Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD kabupaten Bogor
Kadispora Kabupaten Bogor hadir mewakili Bupati Bogor kegiatan Tarling di masjid Nurul Huda Al Manan desa Sukamaju kecamatan Jonggol Bogor
Mudik Aman dan Nyaman Bersama Z Auto

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:11 WIB

Lurah Ciriung Heru Irawan Mengadakan Kegiatan Bukber dengan Paguyuban RT RW di kantor kelurahan Ciriung

Senin, 24 Maret 2025 - 15:10 WIB

Bukber dan Bansos Desa Gunung putri 900 paket Habis, Semoga Semakin Meningkat di tahun Berikutnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:42 WIB

Masalah Sepele Dengan tetangga Berujung Di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A,Dan Tidak Puas Dengan Putusan Hakim

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:26 WIB

Bupati Bogor Rudi Susmanto Buka Bersama Kadin untuk menjalin hubungan dengan Kadin di kabupaten Bogor

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:42 WIB

Audensi LSM Pakuan Pajajaran berkaloborasi dengan Graha Bistara dengan Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD kabupaten Bogor

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:10 WIB

Kadispora Kabupaten Bogor hadir mewakili Bupati Bogor kegiatan Tarling di masjid Nurul Huda Al Manan desa Sukamaju kecamatan Jonggol Bogor

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01 WIB

Mudik Aman dan Nyaman Bersama Z Auto

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:48 WIB

Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Mendapatkan bantuan dari dinas DKP kabupaten Bogor

Berita Terbaru