PURWAKARTA | Kasus Dugaan Gratifikasi dan Praktik Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan Purwakarta
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani, yang juga merupakan istri Sekretaris Daerah (Sekda), tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan gratifikasi dan praktik jual beli proyek senilai miliaran rupiah. Meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan, Elitasari belum memberikan pernyataan resmi.
Kronologi
1. Dugaan gratifikasi dan praktik jual beli proyek terungkap melalui pernyataan narasumber, Irwan.
2. Bukti transfer dana dari pengusaha ke rekening Elitasari Kusuma Wardani muncul.
3. Upaya konfirmasi kepada Elitasari dan Dinas Kesehatan Purwakarta tidak membuahkan hasil.
Poin-Poin Hukum
1. Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pasal 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Pihak yang Terlibat
1. Elitasari Kusuma Wardani (Sekretaris Dinas Kesehatan Purwakarta)
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta
3. Pengusaha yang berkepentingan dengan proyek
4. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta
Reaksi
1. Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan, belum memberikan pernyataan resmi.
2. Masyarakat dan pengamat hukum menilai kasus ini perlu diinvestigasi lebih lanjut.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan.
Tindak Lanjut
1. Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus melakukan investigasi internal.
2. KPK dan BPK harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
3. Elitasari Kusuma Wardani harus memberikan pernyataan resmi.
Red**